1.
Definisi Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah asosiasi atau kumpulan
orang-orang nyata individu dan atau perusahaan lain, yang masing-masing
menyediakan beberapa bentuk modal. Kelompok ini memiliki tujuan yang sama atau
fokus dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Perkumpulan, kelompok atau
asosiasi orang dapat dibuat untuk ada dalam bentuk badan hukum dan kemudian
perusahaan itu sendiri dianggap sebagai "badan hukum". Nama
perusahaan muncul karena, setidaknya awalnya, itu diwakili atau dimiliki oleh
lebih dari satu orang yang nyata dan berbentuk badan hukum.
Sebuah perusahaan dapat menjadi korporasi, kemitraan,
asosiasi, perusahaan saham gabungan, kepercayaan, dana, atau kelompok yang
terorganisir orang, baik kelompok atau tidak, dan (dalam kapasitas resmi)
setiap penerima, wali amanat dalam kebangkrutan, atau pejabat serupa, atau agen
likuidasi, untuk semua yang telah disebutkan sebelumnya
[1].
Ulasan:
perusahaan dapat diartikan sebagai suatu bentuk kerjasama antara sekumpulan individu
yang mempunyai tujuan yang sama dimana kerjasama tersebut mempunyai ikatan
resmi dalam suatu ikatan badan hukum.
2.
Definisi Perusahaan
Kelompok
Di Indonesia
istilah perusahaan kelompok lebih dikenal dengan konglomerasi. Kata
konglomerasi berasal dari kalimat bahasa inggris yaitu conglomerate.
Menurut Black Law Dictionary pengertian conglomerate berarti "a
corporation that owns unrelated enterprises in wide variety of industry".
Dari pengertian tersebut bisa disimpulkan bahwa konglomerasi atau perusahaan
kelompok merupakan perusahaan yang memiliki hubungan yang berbeda dengan
perusahaan-perusahaan dalam beragam jenis industri. Di Indonesia selain dengan
istilah konglomerasi, juga dikenal dengan perusahaan kelompok, grup perusahaan,
atau konsern, yang mana terjemahan dari bahasa Belanda yaitu concern [2a].
Menurut
Christianto Wibisono, yang dimaksud dengan perusahaan kelompok ialah salah
suatu bentuk usaha yang merupakan penggabungan atau pengelompokan dua atau
lebih perusahaan yang bergerak dalam berbagai kegiatan baik vertikal maupun
horisontal [2b].
Ulasan:
perusahaan kelompok dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk kerjasama antara
dua atau lebih perusahaan yang mempunyai tujuan yang sama dimana kerjasama yang
dilakukan dapat berupa kegiatan baik vertikal (seragam) maupun horizontal
(beragam).
3.
Unsur-Unsur yang
Terdiri dari Perusahaan Kelompok
a. Adanya
kesatuan dari sudut ekonomi.
Dilihat dari segi
ekonomi, perusahaan kelompok secara keseluruhan dianggap sebagai suatu kesatuan
dimana di dalamnya terdapat perusahaan induk dan perusahaan anak. Kesatuan
ekonomi antara perusahaan induk dengan perusahaan anak salah satunya dapat
tercipta melalui kepemilikan saham perusahaan induk dalam perusahaan anak.
b. Adanya
jumlah jamak secara yuridis.
Hubungan-hubungan
perusahaan kelompok dapat diartikan sebagai hubungan antara badan-badan hukum.
Perusahaan-perusahaan itu berada di bawah pimpinan sentral atau pengurusan
bersama. atau dapat juga dikatakan bahwa mereka dipimpin secara seragam atau
bersama-sama [2c].
Ulasan:
unsur-unsur dalam perusahaan kelompok dalam sudut ekonomi dilihat dari
kepemilikan saham yang digabung dari anggota-anggota perusahan kelompok
tersebut. selain itu, kepengurusan perusahaan kelompok juga dilakukan
bersama-sama.
4.
Prosedur Pembentukan
Perusahaan Induk
Menurut Munir Fuady,
pembentukan perusahaan induk dapat terjadi melalui 3 prosedur, yaitu [2d]:
a.
Prosedur Residu
Dalam hal ini,
perusahaan asal dipecah-pecah sesuai dengan masing-masing sektor usaha.
Perusahaan yang dipecah tersebut telah menjadi perusahaan yang mandiri,
sementara sisanya (residu) dari perusahaan asal yang berubah menjadi
perusahaan induk, yang memegang saham pada perusahaan pecahan tersebut dan
perusahaan-perusahaan lainnya jika ada.
b.
Prosedur Penuh
Prosedur penuh ini
biasanya dilakukan jika sebelumnya tidak terlalu banyak terjadi pemecahan atau
pemandirian perusahaan, tetapi masing-masing perusahaan dengan kepemilikan yang
sama atau bersama hubungan saling terpencar-pencar, tanpa terkonsentrasi dalam
suatu perusahaan induk. Dalam hal ini, yang menjadi perusahaan induk bukan sisa
dari perusahaan asal seperti pada prosedur residu, tetapi perusahaan penuh dan
mandiri.
c.
Prosedur Terprogram
Perusahaan yang pertama
kali didirikan dalam grupnya adalah perusahaan induk. Kemudian untuk setiap
bisnis yang dilakukan, akan dibentuk atau diakuisisi perusahaan lain, dimana perusahaan
induk sebagai pemegang saham biasanya bersama-sama dengan pihak lain sebagai
partner bisnis. Demikianlah, maka jumlah perusahaan perusahaan baru sebagai
anak perusahaan dapat terus berkembang jumlahnya seirama dengan perkembangan
bisnis dari grup usaha yang bersangkutan.
Ulasan: pembentukan
perusahaan induk dari prosedur residu dilihat
dari dari perusahaan asal yang berubah menjadi perusahaan induk. Sementara pada
prosedur penuh, yang menjadi perusahan induk adalah perusahaan yang mandiri.
Pada prosedur terprogram, perusahan yang pertama didirikan yang menjadi
perusahan induk. Dari ketiga prosdedur yang dapat dilakukan, prosedur
terprogram yang lebih baik untuk diterapkan. Hal tersebut dilihat dari
sistematika pembentukan perusahaan induk yang berkembang menjadi perusahaan
kelompok.
5.
Klasifikasi Kriteria
dari Perusahaan Induk
Klasifikasi kriteria
perusahaan induk dapat ditinjau dari beberapa hal, yaitu [2d]:
a. Ditinjau
dari segi keterlibatan perusahaan induk dalam berbisnis.
Apabila dipakai sebagai
kriterianya berupa keterlibatan perusahaan induk dalam berbisnis sendiri (tidak
lewat anak perusahaannya) maka perusahaan induk dapat diklasifikasikan sebagai
perusahaan induk semata-mata dan perusahaan induk beroperasi.
b. Ditinjau
dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan.
Apabila dilihat dari
faktor sejauh mana perusahaan induk ikut terlibat dalam pengambilan keputusan
oleh anak perusahaan, maka perusahaan induk dapat dibagi dalam kategori
perusahaan induk investasi dan perusahaan induk manajemen.
Ulasan: pengklasifikasian
perusahaan induk dapat dilakukan dari kedua hal tersebut yaitu ditinjau dari
segi keterlibatan berbisnis dan pengambilan keputusan. Hal tersebut karena
perusahaan induk yang dibentuk bisa dilihat keterlibatan berbisnis anggota perusahaannya
dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan, tanpa hanya melihat dari satu
tinjauan saja.
6.
Jenis-Jenis Perusahaan
Kelompok
Menurut jenis variasi
usahanya, para sarjana membagi perusahaan kelompok ke dalam dua kategori, yaitu
perusahaan kelompok vertikal dan perusahaan kelompok horisontal. Emmy
Pangaribuan mendefinisikan jenis perusahaan kelompok sebagai berikut [2e]:
a. Perusahaan
kelompok vertikal
Dalam perusahaan
kelompok seperti ini, sifat vertikal ada apabila perusahaan-perusahaan yang
terkait di dalam susunan itu merupakan mata rantai dari perusahaan-perusahaan
yang melakukan suatu proses produksi, hanya mata rantainya saja yang berbeda. Jadi
suatu kelompok usaha menguasai suatu jenis produksi dari hulu ke hilir. Semua
perusahaan yang terkait tersebut merupakan suatu kesatuan dalam perusahaan
kelompok.
b. Perusahaan
kelompok horizontal
Dalam perusahaan
kelompok horisontal, perusahaan-perusahaan yang terkait di dalam perusahaan
kelompok itu ialah perusahaan-perusahaan yang masing-masing bergerak dalam
bidang-bidang usaha yang beragam. Jenis usaha yang ditangani dalam perusahaan
kelompok horisontal perusahaan yang terkait tidak hanya menangani satu jenis
produksi, melainkan beberapa jenis industri.
Ulasan: perbedaan
antara perusahaan kelompok vertikal dan horizontal dilihat dari keseragaman
atau keberagaman kegiatan yang dilakukan. Penerapan perusahaan kelompok
vertikal dirasa lebih mudah dilakukan. Hal tersebut karena perusahaan kelompok
vertikal bergerak dalam kegiatan yang sama. Kalaupun terdapat perbedaan tidak
signifikan, sehingga lebih mudah dalam pengawasan kegiatan yang dilakukan
perusahaan. Sementara di perusahaan kelompok horizontal, kegiatan yang
dilakukan beragam sehingga lebih sulit untuk dilakukan pengawasannya.
7.
Pembentukan Perusahaan Kelompok
Menurut Nick Hulls
dalam buku Emmy Pangaribuan, pembentukan perusahaan kelompok dapat terbagi
melalui 4 (empat) bentuk kerjasama, yaitu [2e]:
a. Fusi
Fusi adalah bentuk dari
kerjasama diantara perusahaan. Pengertian fusi ditujukan kepada penggabungan
perusahaan-perusahaan, sehingga dari aspek ekonomi merupakan suatu kesatuan.
Fusi dibagi menjadi 2 yaitu fusi horizontal dan fusi vertikal. Fusi horisontal
merupakan Penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing
kegiatan bisnis (produksinya) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan
yang lainnya merupakan kelanjutan dari masing-masing produk. Fusi vertikal
terjadi apabila terjadi kerjasama antara satu perusahaan dengan perusahaan
lain, yang mengolah lebih lanjut dari perusahaan asal atau yang pertama.
b. Joint Venture
Menurut Smith,
pengertian dari joint venture adalah ditujukan untuk bentuk kerjasama
yang berbeda-beda di antara dua perusahaan, yaitu kerjasama yang berdasarkan
suatu kontrak, dan kerjasama sebagai mitra atau kerjasama atas antara pemegang
saham dalam perusahaan dengan pertanggungjawaban terbatas.
Menurut Emmy
Pangaribuan, dalam kerjasama joint venture hanya sebagian tertentu dari
kegiatan ekonomi perusahaan masing-masing mitra yang dibawa kedalam suatu
perusahaan bersama. Persamaaannya dengan fusi ialah adanya penggabungan
kegiatan-kegiatan perusahaan bersama-sama. Akan tetapi berbeda dengan fusi,
karena hanya sebagian dari kegiatan perusahaan di dalam hubungan kerjasama joint
venture dan hanya sebagian masing-masing mitra yang bekerjasama digabung.
c. Akuisisi
(Pengambilalihan)
Menurut Pasal 1
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998, yang dimaksud dengan pengambilalihan
ialah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan
untuk mengambil alih, baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang
yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Perubahan-perubahan
yang terjadi setelah perusahaan melakukan akuisisi biasanya adalah pada kinerja
perusahaan dan penampilan finansial perusahaan yang praktis membesar dan
meningkat, serta kondisi dan posisi keuangan yang mengalami perubahan [2f].
Ulasan: pembentukan
perusahaan kelompok yang cenderung lebih sering dilakukan yaitu joint venture. Hal tersebut karena dalam
joint venture tidak semua kegiatan
perusahaan yang digabung dilakukan bersama-sama, melainkan hanya sebagian.
Sebagian kegiatan perusahaan tetap dilakukan di perusahaan masing-masing.
Apabila dilakukan pemutusan kerjasama maka hanya sebagian kegiatan perusahaan
yang mengalami perubahan.
8.
Hubungan Perusahaan
Kelompok dengan Pihak Ketiga
Setiap perusahaan di
dalam perusahaan kelompok harus dipandang sebagai pemegang hak dan kewajiban
mandiri. Asas ini berlaku juga dalam hubungan antara perusahaan kelompok
terhadap pihak ketiga terhadap siapa perusahaan itu bertanggung jawab
berdasarkan kewajibannya. Perusahaan-perusahaan di dalam perusahaan kelompok
bukan merupakan suatu kesatuan yang merdeka atau bebas dalam arti ekonomi
melainkan merupakan bagian dari kesatuan keseluruhan ekonomi yang mencakup
semua kelompok dalam perusahaan kelompok.
Kedudukan pihak ketiga
yang berhubungan dengan yang berhubungan dengan suatu perusahaan kelompok,
seperti kreditur, pemegang saham minoritas, dan pekerja, dapat dengan mudah
dipengaruhi oleh fakta keterikatan debitur (bagi kreditur), majikan mereka
(bagi pekerja), dan perusahaan mereka (bagi pemegang saham khususnya minoritas)
dengan perusahaan lain, seluruhnya menjadi mata rantai dari susunan suatu perusahaan
kelompok. Emmy Pangaribuan membagi pihak ketiga dalam perusahaan kelompok
menjadi tiga kategori [2e]:
a. Kreditur.
b. Pemegang saham minoritas.
c. Buruh atau karyawan atau pekerja.
Ulasan: pihak pertama dikatakan sebagai perusahaan induk,
sementara pihak kedua adalah anggota-anggota perusahan kelompok, dan pihak
ketiga adalah pemegang saham (investor). Hubungan ketiga pihak tersebut dalam
perusahaan kelompok dapat dilihat dari segi pelaku kegiatan. Pihak pertam dan
kedua adalah pihak yang melakukan kegiatan perusahaan, dalam hal ini
menjalankan perusahaan untuk memperoleh tujuan yang ingin dicapai. Sementara
pihak ketiga dalam hal ini memberikan modal atau sebagai pihak yang mendukung
kegiatan yang dijalankan perusahaan.
a. Abriged. 2000. Black's Law Dictionary 7th
Edition. St. Paull Minnesotta: West Publishing Co. hal. 242.
b. Sulistiawaty. 2008. Tanggung jawab
perusahaan Induk Terhadap Kreditur Perusahaan Anak. Tesis Pasca Sarjana.
UGM. hal. 43.
c. Ray, August. 1999. Internasional Businnes
Law text Cases and Readings 3rd Edition, NJ 07458. Prentice Hall Upper
Saddle River. hal. 197.
d. Munir, Fuady. Hukum Perusahaan, Bandung:
PT. Citra Aditya Bakti.
e. Emmy, Pangaribuan Simanjuntak. 1996. Perusahaan
kelompok. Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada.
f. http://skripsi.blog.dada.net/post/620069/...